Senin, 12 Januari 2015

4 Tulisan dari Persiapan Kongres Kesenian


Kesenian, Negara, dan Kongres Kesenian

Penampilan Ferry Curtis dalam pembukaan 
MENELAAH kebudayaan adalah berperkara dengan kuasa perubahan. Kuasa yang membawa perkembangan kebudayaan ke dalam berbagai fenomena yang tak pernah diduga sebelumnya. Menakjubkan sekaligus mendebarkan. Disokong oleh ‘revolusi’ teknologi komunikasi-informasi, kuasa perubahan kian mendesakkan beragam pemikiran yang mengkritisi segala ihwal yang selama ini kukuh dipercayai. Sebagai ruang yang paling progresif merepresentasikan watak kebudayaan, kesenian niscaya tak bisa menyangkal kuasa tersebut. Kuasa yang membawa kesenian ke dalam perkembangan berikutnya; baik sebagai  fenomena seni atau fenomena kehadirannya di tengah publik.    

Sedang dalam ruang yang lain, kuasa perubahan juga memengaruhi jagat politik. Kuasa yang bukan sekadar mengubah polarisasi kuasa politik, namun memastikan desain politik pembangunan negara. Setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir, kuasa perubahan di jagat politik dengan berbagai isu dan friksinya, telah menyorongkan kegentingan dalam peran- fungsi negara. Terutama persambungannya dengan perkembangan kebudayaan yang bisa diselisik dari dinamika kesenian. Dinamika dengan fenomena kehadiran sonder persambungannya dengan negara. 


Sulit disangkal kuasa perubahan telah menghamparkan kompleksitas baru yanggenting dan penuh
Duet Halim HD dan Fathul Husein memimpin pleno
paradoks;  meniadakan segenap identifikasi dan kategori seraya juga mengukuhkannya. Berbagai fenomena saling berkelindan yang di dalamnya kesenian berbaur bersama peristiwa sosial, gaya hidup, media, ruang publik, politik, hukum, ekonomi, tradisi kepercayaan, dan komunitas agama, tata kelola pemerintahan.  


Selama sepuluh tahun terakhir, perluasan dinamika arena kesenian semacam ini  tak ayal lagi menimbulkan berbagai permasalahan. Mulai dari hak cipta, pemalsuan lukisan yang menggegerkan, nasib berbagai ritual dan seni tradisi Indonesi, dinamika seni urban yang kehilangan ruang habitusnya akibat politik pembangunan kota, atau  ragam kesenian yang dihantui oleh ketakutan pada sensor segolongan masyarakat. 

Batas Kehadiran
Dalam seluruhnya itu negara tak pernah hadir. Sebaliknya, negara selalu hadir dalam berbagai prosedur perijinan aktivitas kesenian. Bahkan, di sejumlah daerah lembaga seperti dewan kesenian didominasi oleh para birokrat, atau setidaknya dewan kesenian yang dikondisikan berpatron pada kuasa birokrasi pemerintah. Alih-alih menjadikan kesenian sebagai ujung tombak bagi strategi kebudayaan, hingga hari ini tak ada desain politik kebudayaan yang jelas; bagaimana dan di mana sebenarnya negara memosisikan peran dan fungsinya di tengah perkembangan kesenian. Termasuk batas-batas kehadirannya. Terlebih manakala dinamika kesenian terus menggejala ke berbagai arah dan isu, batas-batas kehadiran negara semakin diperlukan dan sekaligus pula kian samar.

Batas kehadiran itu kian mustahil dirumuskan sepanjang perspektif negara terhadap dinamika kesenian tak pernah beranjak dari melulu membangun gedung kesenian, taman budaya, mengirim atau menyertakan tim kesenian ke luar negeri. Atau, kesenian yang masih juga dipandang melulu sebagai dekorasi, ornamen bagi niaga pariwisata, alasan untuk membuat proyek keramaian yang dilabeli “festival”, atau lagi kesenian sebagai alat pencitraan bagi hasrat politik kepada daerah.

Ringkasnya, arus besar perubahan yang terjadi ternyata tidaklah mengubah perspektif negara terhadap kesenian. Oleh sebab itu, umumnya bagi para seniman dan aktivis kesenian negara adalah sebuah pesimisme. Berbagai program even kesenian yang diselenggarakan  pemerintah selalu gagal memberi alasan untuk tidak menyebutnya dengan sinisme “plat merah”. Sinisme “plat merah” itu bukan hanya dilekatkan pada program even yang berlangsung di berbagai daerah, namun juga yang sifatnya nasional.      

KKI
Menyadari sinisme semacam itu Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman Direktoral Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sengaja mengundang limapuluh seniman berkumpul di Hotel Savoy Homman Bandung, 10-12 Desember 2014. Para seniman itu berasal dari seluruh Indonesia dan dianggap  merepesentasikan berbagai bidang kesenian; teater, musik, sastra, tari, seni rupa, film, selain juga kritikus, aktivis dan penggiat kesenian. Mereka diundang dalam pertemuan bertajuk “  “Persiapan Kongres Kesenian Indonesia III 2015”.  Dalam pertemuan itu para seniman dipertemukan untuk berembug menyiapkan pelaksaaan Kongres Kesenian Indonesia  (KKI) III 2015 mendatang.   

Dalam pertemuan itu Kemendikbud menyorongkan draft kerangka acuan kerja kongres. Tetapi, setelah membahasnya dengan kritis seluruh seniman menolak kerangka acuan tersebut. Bahkan, para seniman lantas menyusun kerangka acuan kerja baru bagi pelaksanaan KKI III 2015. Bila dalam versi Kemendikbud  isu utama yang disorongkan adalah  “Reaktualisasi dan Refungsionalisasi Kesenian di Tengah Arus Perubahan”, para seniman menggantinya menjadi  “Kesenian dan Negara dalam Arus Perubahan”, yang sekaligus disepakati menjadi tema KKI III 2015.  

Dengan tema itu, KKI III 2015 hendak menaruh kuasa perubahan demi mengkritisi peran dan makna kehadiran negara di tengah dinamika kesenian. Di situ, negara tidaklah lantas diposisikan sebagai antagonis dalam cara pandang kelewat general dan hitam-putih. Melainkan menelisik apa dan bagaimana sebenarnya hakikat keberadaan negara di tengah kuasa perubahan dan dinamika kesenian. Bagaimana dan di mana negara menjelaskan kehadiran dan batas-batas kehadirannya di tengah berbagai dinamika kesenian, yang niscaya bertaut dengan berbagai ihwal dalam politik pembangunan. Jangan sebut lagi tautannya dengan  sejumlah produk aturan seperti undang-undang, semisal, UU Hak Cipta, UU Anti Pornografi dan Porno Aksi, RUU Kebudayaan, atau berbagai peraturan daerah yang bertaut dengan dinamika kesenian.   

Tim Perumus
Tentu ada saja isu yang luput masuk ke dalam kerangka acuan kerja hasil “Persiapan Kongres Kesenian Indonesia III 2015” itu. Tetapi,  setidaknya para seniman sudah menemukan mufakat permulaan untuk lebih dimatangkan lagi dalam even pra-kongres. Sejumlah isu yang telah menjadi kemufakatan mesti terus dikawal, dijaga, dan lebih dipertajam, seraya juga terus menjaga pemerintah (Kemendikbud) agar tetap duduk manis sebagai fasilitator. (Ahda Imran)**    




 KKI dan Nasib Rekomendasi

BAGAIMANA negara memandang kesenian sebagai suatu hal yang penting, tidaklah bisa diukur dari sekadar melaksanakan Kongres Kesenian Indonesia (KKI). Melainkan, bagaimana pemerintah merespon rekomendasi yang dihasilkan oleh KKI, terutama yang berkait soal dengan kebijakan negara. Bila mengukurnya dari konteks ini, maka hasilnya nol! Tak ada perhatian perhatian pemerintah atas rekomendasi KKI. Seniman hanya diundang untuk berkumpul, berdebat, dan bertengkar dalam kongres; apa dan bagaimana hasilnya bagi pemerintah tidak lagi jadi penting.  

Janganlah menelisik kelewat detail. Sedangkan dua rekomendasi KKI tentang rentang waktu pelaksanaan
KKI lima tahun sekali saja tidak direspon oleh pemerintah. Oleh sebab itu, menjadi aneh bahwa sejak KKI I pada 1995, KKI baru berlangsung dua kali. Dan jarak kedua KKI itu adalah sepuluh tahun. Termasuk jarak antara KKI II pada 2005 dan KKI III 2015 mendatang.

KKI I berlangsung di Hotel Kartika Chandara, Jakarta pada 3-7 Desember 1995, dengan tema “Retrospeksi dan Ancaman ke Depan; Kajian, Penilaian, dan Strategi.”  Kongres yang bersamaan dengan semangat peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI itu diikuti oleh 475 seniman dan pelaku seni dari seluruh Indonesia. Bahkan ketika itu para seniman diterima di Istana Negara oleh Presiden Soeharto. Di antara delapan rekomendasi yang disorongkan oleh KKI I, bahkan di nomor pertama,disebutkan bahwa pelaksanaan KKI agar dilaksanakan lima tahun sekali. Seluruh butir rekomendasi ditujukan pada Direktorat Jenderal Kebudayaan RI.  

Akan tetapi pada tahun 2000 nyatanya tak ada KKI II. Alasan bisa saja bersebab situasi politik yang belum lagi stabil selepas reformasi 1998. KKI II akhirnya baru bisa diselenggarakan pemerintah pada 2005, di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, 26-30 September. Berbeda dengan KKI I 1995 di masa pemerintahan Orde Baru, KKI II yang berlangsung di era reformasi itu penuh dengan suasana panas dan terkesan hiruk pikuk.

Bahkan sejak awal pelaksanaan KKI II, ramai berlangsung polemik dan desas-desus. Dari mulai hal-hal teknis pelaksanaan, hingga isu bahwa KKI II  akan dijadikan legitimasi sekelompok seniman yang berhasrat mendirikan Dewan Kesenian Indonesia. Lembaga yang dicetuskan oleh Kongres Dewan Kesenian di Papua, dan mendapat tantangan dari berbagai pihak karena dianggap manuver sekalangan seniman yang mencari gerbong baru setelah masa tugasnya berakhir di Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).

Terutama pada malam pembukaan dan sidang-sidang pleno, KKI II riuh rendah oleh suara keras para seniman yang berebut bicara. Bahkan tak cukup hanya poster-poster di arena kongres yang menyebut KKI II sebagai kongres plat merah yang menghamburkan-hamburkan uang rakyat. Sebagian para seniman yang “galak” pun dengan heroik berdiri di atas meja sambil memprotes pelaksanaan kongres.

Tetapi, KKI II akhirnya berlangsung dengan salah satu rekomendasinya kembali menegaskan perlunya pelaksanaan KKI diadakan pemerintah lima tahun sekali. Tetapi, lagi-lagi butir rekomendasi itu tak dihiraukan pemerintah; tak ada pelaksanaan KKI III pada 2010.  Demikian pula dengan butir rekomendasi lainnya yang tak mendapat perhatian pemerintah, seperti juga nasib rekomendasi KKI 1995 yang mendesak pemerintah membentuk  lembaga bantuan hukum bagi para seniman, pembentukan lembaga kesenian yang bersifat nasional, perhatian yang lebih besar pada kesenian di dunia pendidikan.  

Ringkasnya, rekomendasi dari dua pelaksaan KKI itu di mata pemerintah terkesan bukanlah sesuatu yang penting apalagi berwibawa. Melaksanakan KKI bagi pemerintah hanya sekadar demi gugur kewajiban. Hanya sekadar pembuktian bahwa negara memperhatikan kesenian.

Oleh sebab itu persiapan pelaksanaan KKI III 2015 mendatang sejak dini telah mewaspadai agar rekomendasi KKI III 2015 mendatang tidak bernasib sama dengan rekomendasi dua KKI sebelumnya. Rekomendasi KKI III 2015 mesti terus dikawal yang untuk itu diperlukan sebuah institusi, semacam Badan Pekerja Kongres Kesenian.  Atau, bisa juga institusi seperti yang dibayangkan oleh Irawan Karseno dari Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), yakni, Dewan Kesenian Nasional. “Dewan ini bekerja untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi KKI, sekaligus juga menyiapkan KKI pada lima tahun berikutnya,” ujarnya.

Persiapan KKI III 2015 akhirnya adalah pula merancang strategi setelah pelaksanaan kongres. Rekomendasi kongres  tak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah, apalagi dengan mudah percaya bahwa tuan-tuan birokrat itu akan memerhatikannya. Lewat lembaga yang dibentuk, rekomendasi itu kelak bukan hanya dikawal tapi juga perlu didesakkan pada negara. (Ahda Imran)    





 Mufakat Menuju Kongres Kesenian III

PERTEMUAN para seniman di Hotel Savoy Homan Bandung, 10-12 Desember 2014 bertajuk
Saut Sitomorang
“Persiapan Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III 2015”, berangkat dari satu tujuan, bersama merancang materi kongres. Menginventarisasi sejumlah isu selama sepuluh tahun, serta tautannya dengan perkembangan kesenian. Untuk itu Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman Direktoral Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyorongkan draft kerangka acuan kerja untuk dirembukkan oleh para seniman. Draft tersebut merangkum keberadaan dan fungsi kesenian di tengah berbagai fenomena perubahan, untuk lalu menyorongkan isu utama ke arah refungsionalisasi dan reakatulisasi kesenian di tengah perubahan.  

Akan tetapi, sejak dimulai sesi pertama diskusi yang dipimpin Benny Yohanes, draft yang disorongkan tersebut langsung jadi bulan-bulanan kritik para seniman. Apalagi diskusi memang diformat tanpa pembicara, pengarah yang mengatur dan mencatat pemaparan seluruh peserta. Selain kelemahan dalam memosisikan kesenian yang terkesan sekadar dekorasi atau ornamen dalam kebudayaan, seperti disebut Chavchay Saefullah dan Hikmat Gumelar, draft tersebut juga luput menating sejumlah isu yang dianggap penting. Terutama relasi kesenian, negara, dan kuasa modal, atau posisi ruang publik sebagaimana dilontarkan Halim HD.  

Demikian pula isu utama yang disorongkan, “Refungsionalisasi dan Reaktualisasi Kesenian di Tengah Arus Perubahan”. Isu utama draft itu sepenuhnya berkonsentrasi pada kesenian, seakan kesenian bukan bagian dari fenomena lainnya yang saling berkelindan di tengah arus perubahan. Lagi pula seperti dikemukakan sastrawan Riau Taufik Ikram Jamil, soalnya bukanlah refungsionalisasi dan reaktulasasi melainkan sikap dan pandangan negara terhadap kesenian.  Bahkan, menurut Saut Situmorang isu utama kongres harus dibalik. “ Bukan refungsionalisasi dan reaktulisasi kesenian di tengah arus perubahan, tapi refungsionalisasi dan reaktualisasi negara dalam arus kesenian!” Ujarnya.
Seraya mengkritisi drafr tersebut, para seniman pun memaparkan pandangan mereka perihal berbagai isu yang dianggap penting dimasukkan ke dalam persiapan kongres. Umumnya isu menyasar ke dalam hubungan kesenian dan negara, termasuk yang terjadi  kawasan Indonesia Timur yang menimbulkan perasaan terasing sebagai bagian dari Indonesia. Sedang Halim HD  Halim HD dan Gustaff Hardiman Iskandar memaparkan hubungan kesenian dalam keberadaan ruang publik sebagai ruang bersama, seraya mempertanyakan batas-batas kehadiran negara.

Sementara Yusuf Sulilo Utomo menating hubungan kesenian dan media-massa; pembangunan kesenian dan ekonomi kreatif  dari Embie C Noer; dan Irawan Karseno yang menyoal pendidikan kesenian dan institusi serta lembaga-lembaga kesenian. Di lain sisi, seraya mentautkan pembangunan kesenian dengan pasar terbuka Asean, Irwansyah Harahap mempertanyakan pula sejumlah batasan. “Kongres kesenian ini apakah kongresnya para seniman, ilmuwan seni, atau penikmat seni? Apakah perlu dibuat batasannya?”

Senada dengan Irwansyah Harahap, Hikmat Gumelar memandang kongres mesti berangkat pada pengertian yang sama ihwal kesenian, mana yang tercakup dan mana yang tidak, agar program turunannya menjadi jelas. Begitu pula pengertian negara yang menurutnya tak bisa digeneralisasi secara berlebihan, sehingga terkesan persoalan di kawasan timur lebih berat dari mereka yang ada di Indonesia Barat.
                                                                  **
Ari Batubara mendebat
PARA seniman akhirnya memperluas cakupan isu yang bisa ditating kelak ke dalam kongres, yang umumnya bertaut dengan peran dan fungsi negara;  kesenian dan fenomena hukum, reposisi komunitas dan institusi-insitusi seni, pendidikan, ruang publik, dan tata kelola pemerintahan (otonomi daerah). Ada juga gagasan yang seakan kembali mempertegas apa yang telah diserukan dalam rekomendasi KKI I 1995, yakni, perlunya sebuah lembaga bagi para seniman.

Chavchay Saefullah dalam hal ini kembali menyebut perlunya pembahasan kembali ihwal Dewan Kesenian Nasional (DKI) namun tanpa desas-desus apapun seperti terjadi pada KKI II 2005. Sedang dalam bahasa yang lain Saut Sitomorang menyebut lembaga tersebut dengan “Art Council”. Karena kesenian bukanlah hobi tapi profesi maka menurutnya lembaga tersebut harus menjadi lembaga profesi yang kuat. Organisasi tersebut bisa menyelesaikan berbagai persoalan internal kesenian yang berlarut-larut.

Sesi pertama diskusi telah membawa berbagai pemikiran mengerucut, membayangkan semacam konstruksi isu yang bisa dielaborasi ke dalam kerangka acuan kongres. Meski pada sesi kedua diskusi kembali mencair dan berputar-putar dengan berbagai argumen dan perbedaan pandangan, namun pada sesi ketiga para seniman sampai pada sebuah kesepakatan, yakni, menolak kerangka acuan kerja yang disorongkan oleh Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman Direktoral Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Embie C.Noer
Para seniman sepakat memilih sepuluh orang Tim Perumus untuk menyusun kerangka acuan kerja yang baru. Kerangka acuan tersebut berangkat dari berbagai pandangan para seniman selama diskusi. Pihak Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman Direktoral Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sama sekali tak keberatan dengan penolakan tersebut. Mempersilahkan para seniman menggantinya dengan kerangka acuan yang baru, bahkan mereka menolak untuk duduk sebagai Tim Perumus.

Tim Perumus yang terdiri dari: Taufik Ikram Jamil, Irwansyah Hararap, Jabatin Bangun, Halim HD, Arie Batubara, Irawan Karseno, Ahda Imran, Tisna Sanjaya, Benny Yohanes, Gustaff Hariman Iskandar, akhirnya merumuskan seluruh perbincangan yang akan menjadi kerangka acuan kongres, dengan tema “Kesenian dan Negara dalam Arus Perubahan”, dengan tiga subtema:  “(Politik) Kesenian dalam Perspektif Negara”, “Pendidikan Seni, Media, dan Kreativitas”, dan “Seni dalam Pusaran Kekinian”. Masing tema terdiri dari 4-5 topik pembahasan.

Seluruhnya diandaikan bisa merepresentasikan berbagai permasalahan yang berlangsung selama sepuluh tahun terakhir dalam hubungan kesenian dan negara. Dan  KKI III 2015 mendatang tidaklah bepretensi menawarkan solusi atas berbagai permasalahan tersebut, namun setidaknya, seperti tabiatnya kesenian, dari kongres mendatang akan muncul berbagai perspektif  pemikiran dalam memaknai fenomena perubahan, termasuk bagaimana semestinya kesenian dan negara saling memandang. (Ahda Imran)**     



 

Antara Bandung, Medan,  Balikpapan

TISNA Sanjaya mengkritik kerangka acuan kerja Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman Direktoral Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebab di situ sejumlah pertunjukan kesenian hanya disebuat sebagai program pendukung KKI III 2015. Untuk itu ia menawarkan gagasan bahwa peristiwa kesenian dalam KKI III 2015 harus digarap dengan serius, harus dikonsep dengan kurasi yang jelas, dan bukan semata sebagai unsur pendukung.

 “Oleh sebab itu kongres harus memilih tempat yang ideologis, misalnya, di tepi Sungai Citarum agar kesenian tidak lagi dikotak-kotakkan tapi lebur dengan kehidupan,” paparnya dalam diskusi.

Gagasan ini menarik sebab Tisna seolah sedang menggiring agar pelaksanaan Kongres Kesenian Indonesia (KKI)  III 2015 berlangsung di Bandung. Tetapi, dalam perbincangan di luar diskusi, secara tak langsung gagasan mendapat tantangan dari Saut Situmorang dan sejumlah seniman dari Medan.  “Kapan terakhir Medan jadi tempat pelaksaan kongres atau pertemuan kesenian atau kebudayaan? Tak pernah ‘kan? Jadi, sudah waktunya Kongres Kesenian ini berlangsung di Medan!” Kata Saut yang langsung diamini oleh Irwansyah Harahap, Jabatin Bangu, dan Arie Batubara.

Meski tidak menyebut Kota Medan, namun Halim HD yang berada di situ mengatakan sebaiknya pelaksanaan kongres berlangsung di kota di luar Jawa. Bahkan usulan itu kembali dikatakannya dalam rapat Tim Perumus, sehingga lolos menjadi salah satu catatan dalam hasil rumusan kerangka acuan kerja yang dibawa ke dalam sidang pleno. Karena peserta diskusi dalam sidang pleno lebih berfokus perdebatan materi rumusan hasil Tim Perumus, usulan agar kongres diselenggarakan di luar Jawa, tidak menjadi perhatian.

Maka, sampai acara usai para seniman belum sampai pada mufakat final perihal kota yang jadi tuan rumah KKI III 2015, kecuali catatan yang diberikan Tim Perumus, yakni, di luar Jawa. Beberapa hari kemudian melalui Halim HD beredarlah pesan pendek dari sastrawan Kalimantan Timur Korrie Layun Rampan yang merespon usulan agar kongres diadakan di luar Jawa. Dalam pesan yang itu, Korrie menyatakan kesiapan Kota Balikpapan atau Samarinda sebagai tuan rumah KKI III 2015.

Artinya,  telah tiga kota yang disebut oleh para seniman untuk menjadi tuan rumah KKI III 2015. Dengan mengacu pada usulan Tim Perumus agar KKI III 2015 berlangsung di luar Jawa, bukan tidak mungkin akan muncul usulan kota berikutnya dari para seniman. Kongres memang sebaiknya berlangsung di luar Jawa, jangan lagi di Jakarta seperti dua pelaksanaan kongres sebelumnya. Kota-kota di luar Jawa perlu mendapat kesempatan dan kebanggaan menjadi tuan rumah KKI. Setidaknya, agar KKI tidak dianggap sebagai bagian dari peneguhan Jawa sebagai pusat atau dominasi.

Akan tetapi,  itu semua tampaknya adalah otoritas pemerintah sebagai pelaksana, yang tentu berkaitan dengan sejumlah persoalan teknis. Terutama dalam soal transportasi para peserta yang diundang, yang tentu akan berpengaruh pada pembiayaan; dua kali lipat dibanding jika diadakan di Jakarta atau Bandung. Tentu saja kendala teknis itu mesti dihitung dan tak bisa dielakkan. Dan, sekali lagi, biarlah itu semua menjadi hak dan otoritas pemerintah sebagaimana otoritas para seniman dalam menentukan seluruh materi kongres.  

Kendati begitu, wajar juga diajukan pertanyaan ke hadapan otoritas pemerintah tersebut;  bisakah besarnya biaya itu dimaknai sebagai sesuatu yang lumrah dibayar sehingga para seniman, pelaku seniman, dan publik kesenian di luar Jawa bisa merasakan dirinya sebagai bagian dari kesenian Indonesia? (Ahda Imran)**          



Sumber: Pikiran Rakyat, 12 Januari 2015 

 

































  



   










   



     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar